Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengakui kesulitan mengawasi Hakim Agung maupun Aparatur Mahkamah Agung yang berpotensi menimbulkan masalah. Salah satu alasannya, karena MA tak memiliki alat sadap seperti lembaga Polri atau KPK.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto kemudian membaca hasil Survei Penilaian Integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskan, Indeks Integritas Nasional 2022 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kesimpulan kami, pertama saya pribadi, 17,28Â persen aparatur MA dan Badan Peradilan berpotensi menimbulkan masalah. Kira-kira sekitar 6-7 orang lah (hakim), dibulatkan 7 orang. Itu potensi, belum tentu melakukan," kata Sunarto di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).
Sunarto optimistis Hakim Agung atau Aparatur yang berpotensi menimbulkan masalah bisa diselesaikan dalam jangka waktu setahun. Asalkan, kata dia, Mahkamah Agung diberi alat sadap.
"Kalau kita punya alat sadap dalam satu tahun yang berpotensi bermasalah kita habisi. Kita enggak punya alat sadap, paling tahu dari rekan-rekan jurnalis, pak ini orang main-main," ujar dia.
Sunarto membeberkan peralatan yang dimiliki Mahkamah Agung kurang memadai. Tak seperti Polri dan KPK yang memiliki alat sadap.
Kendati, Sunarto bertekad memperbaiki secara pelan-pelan memperbaiki Mahkamah Agung agar sejalan sesuai dengan Blue Print Pembaruan Peradilan 2010-2035
"Saya kasih contoh, saya berenang menyeberangi Selat Sunda tidak dikasih pelampung ombaknya segitu. Kami berusaha semaksimal mungkin memperbaiki keadaan ini," ujar dia.
2 Hakim Agung Ditahan KPK, MA Berterima Kasih
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh atas kasus dugaan suap penanganan perkara.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPK yang telah membantu MA dalam meningkatkan integritas.
"Kami berterima kasihlah kalau ada lembaga lainnya akan membantu bersih-bersih di MA," kata Sunarto di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).
Sunarto menerangkan, MA pastinya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh semua aparat penegak hukum, baik itu KPK, Polri, maupun Kejaksaan.
"Proses hukum masih berjalan, kalau kita terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kita serahkan pada prosedur hukum," ujar dia.
Sunarto meyakini, MA tidak akan mencampuri yang memjadi kewenangan lembaga lain. Dalam kasus yang dialami Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh misalnya.
"MAÂ juga tidak akan mau mencampuri kewenangannya. Itu konsekuensinya," ujar dia.
Sunarto membeberkan langkah-langkah yang dilakukan oleh MA pasca-adanya kasus hukum yang menerpa Hakim Agung maupun Apartur Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
MA segera memutasi, merotasi aparatur di bawah para staf yang sudah lama. Kepada semua pihak yang terlibat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan. MA juga sudah menjatuhkan sanksi.
"Itu yang terlibat, sedangkan yang sudah ditangani oleh KPK, Badan Pengawasan tidak menindaklanjuti," kata Sunarto.
Advertisement